TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diketuai Mahfud Md. Rapat ini mengagendakan pembicaraan soal dugaan kasus pencucian uang di Kementerian Keuangan sebesar Rp 349 triliun pada Rabu, 29 Maret 2023.
Mengapa Komisi III DPR RI bertanggung jawab atas peristiwa ini sehingga sampai memanggil Mahfud MD? Sebenarnya apa alasan di balik pemanggilan tersebut?
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DRI RI) adalah salah satu dari sebelas Komisi DPR RI. Penetapan Komisi III telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Pada Pasal 3 Ayat (1) komisi dibentuk sebagai alat pelengkap DPR RI dan sifatnya menetap pada satu periode.
Mengutip dari dpr.go.id, rapat paripurna 22 Oktober 2019 menetapkan 11 komisi yang ada dalam tubuh DPR RI pada periode tahun 2019-2024. Salah satunya Komisi III yang bertanggung jawab membawahi bidang hukum, hak asasi manusia, dan juga keamanan negara.
Komisi III bertanggung jawab melakukan pengawasan khusus dibidang hukum, hak asasi manusia dan keamanan negara melalui mitra kerjanya. Ruang lingkup mitra dari Komisi III ditetapkan dalam Nomor 3/DPR RI/IV/2014-2015 tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019. Adapun mitra sebagai pasangan kerja Komisi III saat ini di antaranya:
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia2. Kejaksaan Agung3. Kepolisian Negara Republik Indonesia4. Komisi Pemberantasan Korupsi5. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia6. Mahkamah Agung7. Mahkamah Konstitusi8. Komisi Yudisial9. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan10. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban11. Badan Narkotika Nasional12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme13. Setjen MPR14. Setjen DPD
Dengan menjalankan rangkaian dengan mitranya, Komisi III menjalankan salah satu tugasnya yang tertera pada Pasal 98 Ayat (4), yaitu mengadakan rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain.
Mengutip dari laman resmi DPR RI berikut daftar nama-nama anggota komisi III
Ir. BAMBANG WURYANTO, M.B.A. (Ketua)Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganJAWA TENGAH IV
Dr. Ir. H. ADIES KADIR, S.H, M.Hum (Wakil Ketua)Fraksi Partai Golongan KaryaJAWA TIMUR I
H. DESMOND JUNAIDI MAHESA, S.H.,M.H. (Wakil Ketua)Fraksi Partai Gerakan Indonesia RayaBANTEN II
H. AHMAD SAHRONI, S.E., M.I.Kom (Wakil Ketua)Fraksi Partai NasDemDKI JAKARTA III
PANGERAN KHAIRUL SALEH (Wakil Ketua)Fraksi Partai Amanat NasionalKALIMANTAN SELATAN I
Drs. M. NURDIN, M.M.Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganJAWA BARAT X
TRIMEDYA PANJAITAN, S.H., M.H.Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganSUMATERA UTARA II
H. ARTERIA DAHLAN, S.T., S.H., M.H.Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganJAWA TIMUR VI
I WAYAN SUDIRTA, S.H.Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganBALI
IRJEN.POL.(PURN) Drs. H. SAFARUDDINFraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganKALIMANTAN TIMUR
H. AGUSTIAR SABRAN, S.Kom.Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganKALIMANTAN TENGAH
JOHAN BUDI S. PRIBOWOFraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganJAWA TIMUR VII
GILANG DHIELA FARAREZ, S.H., LL.M.Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganJAWA TENGAH II
DEDE INDRA PERMANA, S.H.Fraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganJAWA TENGAH X
NOVRI OMPUSUNGGU, S.H. MHFraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganKALIMANTAN SELATAN II
ANDI RIO IDRIS PADJALANGI, SH, M.KnFraksi Partai Golongan KaryaSULAWESI SELATAN II
SUPRIANSA, S.H., M.H.Fraksi Partai Golongan KaryaSULAWESI SELATAN II
Ir. Hj. SARI YULIATI, M.T.Fraksi Partai Golongan KaryaNUSA TENGGARA BARAT II
Drs. H. BAMBANG HERI PURNAMA, S.T., S.H., M.H.Fraksi Partai Golongan KaryaKALIMANTAN SELATAN I
RUDY MAS'UD, S.E., M.E.Fraksi Partai Golongan KaryaKALIMANTAN TIMUR
H. JOHN KENEDY AZIS, S.H., MH.Fraksi Partai Golongan KaryaSUMATERA BARAT II
Hj. ADDE ROSI KHOERUNNISA, S.Sos., M.Si.Fraksi Partai Golongan KaryaBANTEN I
ROMO H.R. MUHAMMAD SYAFI'I, S.H., M.Hum.Fraksi Partai Gerakan Indonesia RayaSUMATERA UTARA I
WIHADI WIYANTO, S.H., M.H.Fraksi Partai Gerakan Indonesia RayaJAWA TIMUR IX
Prof. Dr. Ir. SUFMI DASCO AHMAD, S.H., M.H.Fraksi Partai Gerakan Indonesia RayaBANTEN III
MUHAMMAD RAHULFraksi Partai Gerakan Indonesia RayaRIAU I
BIMANTORO WIYONO, S.H.Fraksi Partai Gerakan Indonesia RayaJAWA TIMUR VIII
SITI NURIZKA PUTERI JAYA, S.H., M.H.Fraksi Partai Gerakan Indonesia RayaSUMATERA SELATAN I
TAUFIK BASARI, S.H., S.Hum., LL.M.Fraksi Partai NasDemLAMPUNG I
AHMAD H. M. ALI, S.E.Fraksi Partai NasDemSULAWESI TENGAH
ARY EGAHNI BEN BAHAT, S.H., M.H.Fraksi Partai NasDemKALIMANTAN TENGAH (Ary Egahni belakangan ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama suaminya Bupati Kapuas dalam kasus pemerasan dan korupsi)
Drs. Y. JACKI ULY, M.H.Fraksi Partai NasDemNUSA TENGGARA TIMUR II
Dr. H. CUCUN AHMAD SYAMSURIJAL, M.A.P.Fraksi Partai Kebangkitan BangsaJAWA BARAT II
Dr. H. JAZILUL FAWAID, S.Q., M.A.Fraksi Partai Kebangkitan BangsaJAWA TIMUR X
N. M. DIPO NUSANTARA PUA UPA, S.H, M.Kn.Fraksi Partai Kebangkitan BangsaNUSA TENGGARA TIMUR I
HERU WIDODO, S.Psi.Fraksi Partai Kebangkitan BangsaKALIMANTAN SELATAN II
H. ABDUL WAHID, S.Pd.I, M.SiFraksi Partai Kebangkitan BangsaRIAU II
H. SANTOSO, S.H., M.H.Fraksi Partai DemokratDKI JAKARTA III
Dr. DIDIK MUKRIANTO, S.H., M.H.Fraksi Partai DemokratJAWA TIMUR IX
Dr. BENNY KABUR HARMAN, S.H.Fraksi Partai DemokratNUSA TENGGARA TIMUR I
H. AGUNG BUDI SANTOSO, S.H., M.M.Fraksi Partai DemokratJAWA BARAT I
H. MUHAMMAD NASIR DJAMIL, M.Si.Fraksi Partai Keadilan SejahteraACEH II
Drs. H. ADANG DARADJATUNFraksi Partai Keadilan SejahteraDKI JAKARTA III
Dr. H. R. ACHMAD DIMYATI NATAKUSUMAH, S.H., M.H., M.Si.Fraksi Partai Keadilan SejahteraBANTEN I
H. NAZARUDDIN DEK GAMFraksi Partai Amanat NasionalACEH I
MULFACHRI HARAHAP, S.H., M.H.Fraksi Partai Amanat NasionalSUMATERA UTARA I
ICHSAN SOELISTIOFraksi Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganBANTEN II
Dr. HABIBUROKHMAN, S.H., M.H.Fraksi Partai Gerakan Indonesia RayaDKI JAKARTA I
EVA YULIANA, M.Si.Fraksi Partai NasDemJAWA TENGAH V
MOH. RANO AL FATH, S.H., M.H.Fraksi Partai Kebangkitan BangsaBANTEN III
Dr. HINCA I.P. PANDJAITAN XIII, S.H., M.H., ACCSFraksi Partai DemokratSUMATERA UTARA III
HABIB ABOE BAKAR ALHABSYI, S.E.Fraksi Partai Keadilan SejahteraKALIMANTAN SELATAN I
SARIFUDDIN SUDDING, S.H., M.H.Fraksi Partai Amanat NasionalSULAWESI TENGAH
H. ARSUL SANI, S.H., M.Si.Fraksi Partai Persatuan PembangunanJAWA TENGAH X
Pilihan Editor: Profil Istri Bupati Kapuas, KPK Tetapkan Ary Egahni Anggota DPR Komisi Hukum yang Terjerat Kasus Korupsi
Info Tidak ada butir yang sesuai ditemukan.
KOMISI Komisi merupakan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaannya. Setiap anggota DPRD kecuali Pimpinan DPRD, wajib menjadi anggota salah satu komisi. Jumlah komisi sebagaimana dimaksud diatas tidak lebih dari 3 ( tiga ) komisi. Susunan dan keanggotaan komisi ditentukan menurut proporsional jumlah jumlah anggota tiap-tiap fraksi sehingga jumlah anggota setiap komisi sedapat-dapatnya sama. Penetapan anggota DPRD dalam komisi – komisi dan perpindahan ke komisi – komisi di dasarkan atas usul Fraksinya yang diputuskan dalam Rapat Paripurna. Masing – masing komisi dibantu oleh sebuah Sekretariat.
Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat Paripurna DPRD. Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif kolegial.
RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI Komisi mempunyai tugas sebagai berikut :
TUGAS KOMISI III Meliputi Bidang : Keuangan Daerah, Perpajakan, Retribusi, Perbankan, Perusahaan Patungan, Sumbangan Pihak Ketiga, Aset – aset Daerah Kabupaten Natuna, Dunia Usaha dan Penanaman Modal dan BUMN Kabupaten Natuna.
Susunan Keanggotaan Komisi III DPRD Kabupaten Natuna Periode 2024 – 2029
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.